Pengertian, Hukum, dan Dalil Berkurban.
Berkurban' adalah sunnah mu'akkad (yang sangat dianjurkan).
“Qurban” (kurban) artinya hewan yang disembelih di hari ldul Adha dan tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijjah), seperti unta, sapi, kambing, dan domba dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Kata “adha” diambil dari kata “aI-dhahwah yang berarti: memanjangnya waktu siang. Dinamakan “adha” karena ia bertepatan dengan pemulaan penyembelihan kurban. yaitu waktu dhuha.
Dalil yang menjelaskan tentang kurban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (mu'akkad) adalah beberapa ayat, di antaranya firman Allah Swt. :
Maka dirikanlah shalat karena Tuhan
mu. dan berkurbanlah (sebagai ibadah
dan mendekatkan diri pada Allah). (QS Al-Kautsar [108]: 2)
Menurut pendapat ahli tafsir yang paling kuat (sahih), “Maksud shalat pada ayat ini adalah shalat ldul Adha. sedangkan maksud aI-nahr(berkurban) adalah menyembelih hewan kurban.”
Selain ayat AI-Quran, banyak juga dalil hadis Nabi Saw. tentang sunnah berkurban. Di antaranya hadis dari Anas r.a. yang menuturkan:
“Nabi Saw. pernah berkurban dengan dua domba berwarma putih (dominan putihnya) dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri, lalu menyebut nama Allah dan bertakbir. Beliau meletakkan satu kakinya di samping urat leher (hewan yang disembelih.”
(Al-Bukhari, Al-Adhai', Bab "Al-Takbir 'inda al-Dzabh", hadis no. 5245; Muslim, Al-Adhahi, Bab “Istihbab al-Dhahiyah wa Dzibhiha Mubasyarah bi-la Tawkil ...”, hadis no. 1966).
Posting Komentar untuk "Pengertian, Hukum, dan Dalil Berkurban. "